Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Gambar 1. Teknologi

      Dalam postingan sebelumnya, kita mengenal istilah dalam penelitian. Istilah-istilah tersebut erat kaitannya dengan dunia penelitian. Penelitian sendiri tentunya memiliki sistematika atau tahapan-tahapannya sehingga penelitian bisa dilakukan dengan baik. Di Indonesia sendiri terdapat panduan atau pedoman dalam melakukan penelitian. Berikut ini beberapa pedoman yang ada di Indonesia:

1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
      UURI 12/2012 membahas tentang pendidikan tinggi. UU ini terdiri dari 100 pasal dan 12 bab. Beberapa pasal yang memuat penelitian antara lain:
a. Pasal 18, 19, 20, 22, dan 23 membahas jenjang pendidikan serta penelitian ilmiah yang harus dilakukan.
b.  Pasal 45 membahas arah dari penelitian.
c.  Pasal 46 membahas hasil dari penelitian.
d.  Pasal 48 membahas penelitian untuk pengabdian kepada masyarakat.
e.  Pasal 89 ayat 5 dan 6 membahas dana untuk penelitian.

       Saat ini UURI 12/2012 masih berlaku sampai saat ini karena sistem perguruan tinggi saat ini mengarahkan mahasiswa dan dosen untuk melakukan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat. Tentu hal ini dibahas menyeluruh dalam UU tersebut sehingga UU tersebut masih bisa dipakai sebagai pedoman sampai saat ini.  
        Selain UURI 12/2012, masih banyak pedoman hukum tentang penelitian, yaitu:
a.  Permenristekdikti No. 20 Tahun 2018 tentang Penelitian.
b.  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2006.
c.  Permendagri No. 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
d. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  33  TAHUN  2012 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL.
e.  PP RI Nomor 60 Tahun1999 tenttng PendidikanTinggi.
f.  PP RI Nomor 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan
g  UU RI Nomor 20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung.
i. Peraturan Senat Akademik Nomor 12/SK/K01-SA/OT/2015 tentang Norma dan Kebijakan Penelitian Institut Teknologi Bandung.
j. Surat Keputusan Rektor Nomor : 1051/H.40/KL/2009 tentang Penggabungan LP dan LPM menjadi LPPM UPI.


2. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi 12 Tahun 2018
Gambar 2. Visualisasi Tahapan Penelitian
       

       Pengusulan usulan dilakukan oleh dosen dengan mengakses Simlitabmas sesuai kewenangan yang dimiliki perguruan tinggi berdasarkan klaster kinerja penelitian perguruan tinggi. Perguruan tinggi klaster mandiri, utama dan madya memiliki kewenangan mengusulkan skema kompetitif nasional dan desentralisasi, sedangkan klaster binaan hanya memiliki kewenangan mengusulkan skema kompetitif nasional. Peneliti ditugaskan untuk melakukan penelitian dengan dasar surat penugasan dari DRPM. Pelaksanaan penelitian diawali dengan membuat kontrak penelitian.
     Berikut ini merupakan distribusi kewenanangan dalam tahapan penelitian untuk skema kompetitif nasional:

Tabel 1. Distribusi Kewenangan untuk skema kompetitif nasional
 
3. Pedoman Hibah Internal Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Unpad 2019
      
      
Gambar 3. Visualisasi tahapan penelitian Unpad
         Syarat untuk melakukan riset di Unpad berdasarkan tipe penelitiannya adalah sebagai berikut:

Tabel 2. Syarat tim peneliti Unpad
          
Tabel 3. Kewenangan DRPMII dalam Pelaksanaan Riset dan PPM
Sumber:
Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi 12 Tahun 2018
Pedoman Hibah Internal Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Unpad 2019 
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 

Sumber gambar:
https://www.techsciresearch.com/final/assets/images/banner_3.jpg 
 

Comments

Popular posts from this blog

Istilah dalam Penelitian Ilmu Komputer